Komisi VIII Imbau Masyarakat Hindari Agen Perjalanan Tawarkan Ibadah Haji Furoda

03-05-2024 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi VIII DPR RI, di Asrama Haji Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/5/2024). Foto : Tn/Andri

PARLEMENTARIA, Medan - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari agen perjalanan (travel) yang menjanjikan keberangkatan haji dengan menggunakan visa furoda. Menurutnya, haji khusus (visa furoda) tidak bisa dikeluarkan secara mendadak melainkan harus melalui prosedur yang panjang.

 

“Jelang keberangkatan ibadah haji diimbau kepada masyarakat agar tidak tertipu agen travel yang menjanjikan visa furoda dengan cepat. Pemerintah harus tindak tegas oknum travel yang dengan jelas merugikan masyarakat,” katanya dalam Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi VIII DPR RI, di Asrama Haji Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/5/2024).

 

“Pemerintah harus tindak tegas oknum travel yang dengan jelas merugikan masyarakat”

 

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta kepada calon jemaah haji untuk lebih cermat dalam memilih travel keberangkatan ibadah haji. Ia menegaskan pemerintah harus tindak tegas agen travel yang terbukti merugikan calon jemaah haji dengan janji memberikan visa haji khusus (furoda).

 

“Keluarga saya juga menjadi korban dengan janji visa furoda ini, tapi kenyataannya calon jemaah tidak mendapatkan tiket pesawat Jakarta-Saudi melainkan harus transit dulu dan diberangkatkan menuju Riyadh. Setelah dari Riyadh baru menggunakan bus menuju Jeddah,” sebut Marwan.

 

Diungkapkannya, saat itu korban juga kejar-kejaran dengan pihak imigrasi Saudi yang sebelumnya berangkat menggunakan visa wisatawan bukan untuk haji.

 

“Menggunakan visa wisatawan tidak bisa langsung ke Jeddah melainkan harus melalui Riyadh dulu. Karena jika sampai ketahuan otoritas Saudi bisa langsung dideportasi,” tambahnya.

 

Ia menambahkan, keluhan yang banyak dihadapi calon jemaah yaitu tidak memiliki tiket pulang ke Indonesia karena ditelantarkan oleh pihak travel.

 

“Kejadian,  saya ketemu dengan jemaah Indonesia di Arab Saudi. Mereka cerita kesulitan mendapatkan tiket pulang karena ditelantarkan. Padahal, visa yang ada hanya cukup untuk 30 hari dan dikhawatirkan akan overstay,” ungkapnya. (tn/rdn)

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Dorong Optimalisasi Pengelolaan Zakat & Wakaf 2025
05-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menegaskan pentingnya optimalisasi pengelolaan zakat dan wakaf dalam Rapat...
Komisi VIII Desak BPH Wujudkan Tri Sukses Penyelenggaraan Haji
05-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, memimpin Rapat Kerja bersama Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH)...
Komisi VIII Minta Kementerian Agama Perinci Efisiensi Anggaran 2025
04-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI untuk membahas pelaksanaan program dan anggaran...
Komisi VIII DPR RI Soroti Efisiensi Anggaran dan Program Prioritas KPPPA Tahun 2025
03-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Rapat...